Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan Izin

    Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadat Jika Penuhi Syarat, Pemkab Lima Puluh Kota Akan Keluarkan Izin
    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM

    Limapuluh Kota - Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk  mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2024).

    “Kita berharap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian, ” tutur Joni.

    Terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.

    Menurut Joni, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    “Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016”, papar Joni.

    Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.

    Lebih lanjut Joni mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut. “Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai, ” ucap Joni.

    Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut :

    Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
    Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
    Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.
    Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif.(**).

    50 kota sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Safaruddin dan Sembilan Universitas...

    Artikel Berikutnya

    Publik, Pemkab Limapuluh Kota Diganjar Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pjs.Bupati Lima Puluh Kota Bahas Kesiapan Pilkada Serentak Bersama Komisi II DPR RI
    Gerak Jalan Santai dan Bazar Bakal Meriahkan Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-77 di Kabupaten Lima Puluh Kota
    MENGENANG PERISTIWA SITUJUAH: SEMANGAT PERSAUDARAAN SERTA CINTA NAGARI DAN NEGARA
    Sebanyak 8 KK Nagari Kubang Terima Bantuan Kandang Dan Ayam Indra Afriadi Sikumbang, S.H.
    Pastikan Ketersediaan Pasokan dan Harga Pangan, Bupati Safaruddin Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring di Pusat Grosir Naya dan Naira
    Situjuah Batua Sebagai Nagari Percontohan Anti Korupsi
    Raih Prestasi Nasional, Tenun H. Ridwan By Terima Penghargaan OVOP Bintang 3 Dari Kementerian Perindustrian
    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Gelar Diklat Diklat 3 in 1 Operator Junior Costum Made Wanita Angkatan 1 di Lima Puluh Kota
    Eksis Layani Pelaku UMKM, PLUT Limapuluh Kota Dikunjungi Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara RI
    Pentingnya Partisipasi dari Stakeholder dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2024
    Buka Musrenbang RKPD Lima Puluh Kota Tahun 2025, Bupati: Fokus Pada Agenda Prioritas Pembangunan Daerah
    Rakor Bersama Wali Nagari dan Bamus se Limapuluh Kota Bupati Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Nagari
    KPU Limah Puluh Kota: Pelajar Harus Cerdas, Lihat Rekam Jejak dan Prestasi  Calon Peserta Pemilu Sebelum Memilih
    Pemkab Limapuluh Kota Laksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII Tahun 2024
    Jelang Sahur, Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo dan Calon DPRD Terpilih, Berhujan-Hujan Lihat Warga Dhuafa

    Ikuti Kami